Monday, 1 June 2015

Hukum dan Bahaya Rokok yang Rumit



Bertepatan dengan World No Tobacco Day atau hari tanpa Tembakau Dunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei kembali lagi kita berbicara tentang rokok yang juga terbuat dari tembakau. Tapi maaf karena ini telat ngepostnya, harusnya kemarin hehe. :D

Karena tema filsafat kali ini adalah ketidakbenaran yang dibenarkan” menurut saya rokok ini sangatlah menyangkut dalam tema tersebut.  Merokok sudah menjadi hal yang amat wajar di masyarakat Indonesia. Bahkam sudah menjadi budaya.  Namun jika dipikirkan lagi dengan menggunakan akal, sebenarnnya akan timbul banyak sekali pertanyaan yang muncul. Dan akan berbeda jawabannya dari sudut pandang perokok dan sudut pandang orang-orang yang tidak merokok. apakah rokok itu memiliki manfaat bagi perokok maupun orang-orang di sekitar perokok tersebut ? Apakah menghisap rokok hanya merugikan semata? Lebih banyak mana antara manfaat dan kerugian dari merokok tersebut? apakah seorang perokok benar-benar  tidak dapat meninggalkan kebiasaan merokoknya ?
Kebanyakan dari mereka sebenarnya sadar akan bahaya merokok, namun mereka masih tetap melakukannya. Entah apa yang membuat mereka bertindak seperti itu, saya tidak tahu karena saya juga bukan perokok.  Namun jika saya laki laki, saya mungkin juga pernah merokok walaupun bukan perokok berat, mungkin. Saya rasa semua laki-laki pernah merokok walau hanya sekali dan tidak berlanjut.
Anehnya, jika di Negara lain sedang repot berkampanye untuk tidak merokok, di Indonesia pabrik rokok malah mempunyai posisi yang “cukup penting” sebagai sumber pendapatan pemasok APBN yang besar dari pajak pabrik rokok tersebut. Seolah olah dukungan bagi pabrik rokok untuk terus mengembangkan produksinya. Dimana Depkeu (Sri Mulyani), Depnaker dan Deptan (Anton P – kader PKS) telah mengagendakan  ‘Road Map Industri Hasil Tembakau dan Kebijakan Cukai tahun 2007 hingga 2020″, dimana produksi rokok yang pada 2007 – 2010 mencapai 240 miliar batang akan digenjot sampai 260 miliar batang pada tahun 2015 – 2020. (Ref : VHRMedia )
Berdasarkan hasil survei lembaga “Global Youth Tobacco Society” pada tahun 2006 untuk wilayah Jawa saja, hasilnya cukup memprihatinkan, sebanyak 13.2% total  siswa Indonesia di Jawa merupakan perokok. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat mengingat industry rokok yang terus berkembang pesat. Bayangkan saja bagaimana keadaan tanah air kita tercinta ini, jika generasi pelajar Indonesia yang merokok cenderung meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Ada  banyak sekali pro dan kontra tentang rokok. Dari agama yang saya anut sendiri, ada beberapa pendapat tentang hokum menghisap rokok. Tidak semua mengharamkan juga ada yang menyebutnya Makruh (dilakukan tidak berdosa, namun jika tidak dilakukan mendapat pahala).  Intinya, menurut keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III hokum menghisap rokok adalah dilarang, namun ada yang mengatakan dilarang karena makruh dan ada yang menyatakan dilarang karena haram. Keduanya tentu mempunyai pegangan dari ajaran masing masing. Ketua MUI Sumbar Prof Dr Nasroen Harun mengatakan, masalah rokok memang tidak terdapat dalam Alquran dan Hadits. Karena itu para ulama perlu melakukan ijtihad secara hati-hati melihat maslahat dan kemudharatannya. Tapi tidak ada yang namanya fatwa abadi, fatwa itu bisa saja berubah seperti UUD 1945 yang juga bisa diamandemen. Kembali pada filsafat tentang kebenaran itu sendiri, disebutkan bahwa filsafat hampir selalu bersifat nibsi, tidak mutlak dan ada tawar menawar. Selain itu, ada banyak jenis kebenaran yang dikelompokkan berdasarkan cara memperolehnya, asal usul kebenaran, berdasarkan fakta, dan sebagainya.
Disamping adanya pro dan kontra atas rokok tersebut, muncullah rokok elektrik yang awalnya karena kurangnya pengetahuan saya anggap dapat dijadikan solusi untuk mengurangi jumlah perokok aktiv di Indonesia atau bahkan di dunia.  Sedikit tentang rokok elektrik, Rokok elektrik atau e-cigarette dikembangkan di Tiongkok dan diperkenalkan mulai tahun 2004. Bentuk dan ukuran rokok elektrik beragam, tapi kebanyakan lebih panjang daripada rokok biasa. Ada pula yang menyerupai cerutu atau pipa.
Rokok elektrik bekerja dengan diisap melalui mulut. Aliran udara yang mengalir dari mulut pengisap akan menyalakan sensor yang memicu bekerjanya pemanas kecil bertenaga baterai. Pemanas kemudian menguapkan nikotin cair sintesis di dalam wadah sekaligus mengaktifkan cahaya yang menyala di ujung rokok elektrik seperti rokok normal. Pemanas pada rokok elektrik juga menguapkan propylene glycol atau PEG yang akan membuat rokok elektrik mengeluarkan asap.
Untuk isinya, belum ada badan negara yang mengawasi industri rokok ini. Itu berarti, belum ada standar yang ditetapkan. Label yang tertera pun tak menjabarkan bahan-bahannya secara akurat, bahkan satu merk akan berbeda dengan merk lainnya. Cairan elektrik atau cairan yang juga dikenal dengan e-juice ini merupakan nama cairan yang dipanaskan dan dikonversi menjadi aerosol, lalu dihirup oleh para pengguna rokok elektrik.
bahan yang paling umum terdapat pada rokok elektrik ini adalah :
1. Nikotin
Bahan adiktif dalam rokok elektrik dan rokok biasa ini menstimulasi sistem saraf pusat dan meningkatkan tekanan darah, pernapasan, serta detak jantung.
2. Perasa
Ada ratusan rasa pada cairan rokok elektik, seperti ceri, cheese cake, kayu manis, dan tembakau. Banyak zat perasa ini yang juga digunakan pada makanan.Salah satu perasanya bernama 'diacetyl',  umum digunakan untuk menambah rasa pada popcorn. Zat tersebut dikaitkan dengan penyakit paru-paru yang mematikan jika dihirup.  Zat kimia lainnya yang menambah rasa seperti butter (mentega) juga berbahaya, jelas mantan anggota Komite Penasihat Ilmiah Produk Tembakau dari FDA, Neal Benowitz.
3. Propylene glycol (PG)
Adalah cairan buatan laboratorium yang dianggap aman dalam makanan, obat-obatan, dan kosmetik oleh FDA. PG juga digunakan dalam membuat asap atau kabut buatan untuk konser dan pertunjukan lainnya. Namun asapnya bisa mengiritasi paru-paru dan mata, serta berbahaya bagi orang-orang dengan penyakit paru-paru kronis, seperti asma dan emfisema.
4. Glyserin atau gliserol
Merupakan senyawa tak berbau dan tak berwarna, namun memiliki rasa sedikit manis. Seperti PG, FDA memandangnya aman. Senyawa ini ditemui di banyak produk, termasuk maknan dan obat-obatan, baik dalam resep mau pun yang dijual bebas. Meskipun PG dan gliserol aman dalam makanan dan obat-obatan, efeknya bagi tubuh jika dihirup masih belum diketahui.

Hasil dari penelitian Food and Drug Administration (FDA) AS terhadap 18 rokok elektrik berbeda, menemukan adanya racun dan zat karsinogenik pada beberapa merk. Semua rokok elektronik umumnya dilabeli 'tanpa nikotin', walau nyatanya mengandung nikotin
Bicara soal efek samping rokok elektrik, FDA (Food and Drug Administration) di Amerika Serikat sudah merilis data dari 18 penelitian mengenai rokok elektrik. Nikotin cair sintesis dalam rokok elektrik ternyata bisa membuat paru-paru teriritasi. Saat rokok elektrik diisap, cairan ini akan berubah menjadi carbonyl yang mengakibatkan kanker. 
Kini, rokok elektrik juga memiliki fitur suhu sehingga bisa mengatur kadar nikotin. Akan tetapi, semakin tinggi pengaturan suhu, maka semakin banyak pula carbonyl yang diproduksi. Selain itu, jumlah formaldehida akan menyamai rokok biasa. Padahal formaldehida bisa membahayakan paru-paru. Asap buatan pada rokok elektrik juga akan menimbulkan aerosol yang sangat berisiko bagi kesehatan paru-paru.Namun menurut Asosiasi Paru Amerika, rokok biasa menghasilkan sekitar 7000 zat kimia saat dibakar dan banyak diantaranya beracun. Sementara itu rokok elektronik tidak begitu berbahaya bagi perokok pasif.
Zat kimia beracun terbentuk dari cairan elektrik yang dipanaskan untuk membentuk aerosol yang dihirup oleh pengguna rokok elektronik. Zat tersebut termasuk formaldehida (karsinogen), acetaldehyde (penyebab karsinogen), dan acrolein (terbentuk dari gliserol yang dipanaskan, dapat merusak paru-paru dan menyebabkan penyakit jantung pada perokok). Zat kimia tersebut terlepas dalam jumlah yang terus meningkat seiring dengan peningkatan suhu cairan elektronik. Oleh karena itu, perokok bisa tergoda untuk makin meningkatkan suhunya.

Menurut peneliti sekaligus pakar tembakau dari Roswell Park Cancer Institute Buffalo, Maciej Goniewicz, semakin panas cairan itu, nikotin akan semakin banyak diperoleh. Orang yang ingin mendapat nikotin berdosis besar dapat menggunakan baterai tegangan baterai sangat tinggi atau baterai dengan tegangan yang bisa disesuaikan. Zat perasa akan menutupi rasa tidak enak yang muncul ketika perokok memanaskan rokok elektriknya, hingga formaldehida terbentuk.

Partikel kecil dalam aerosol rokok elektronik bisa berbahaya. Benowitz mengatakan, ini jelas serupa dengan kasus asap rokok dan polusi udara lainnya yang menyebabkan kerusakan pembuluh darah, peradangan, dan efek pada sistem saraf.

Aerosol dari rokok elektronik memiliki tingkat partikulat yang setara dengan rokok biasa. Namun, penelitian masih kurang cukup terhadap rokok elektronik untuk membuktikan kesimpulan tentang keamanan menghirup partikel yang terbentuk.

Logam beracun seperti timah, nikel, kadmium, timbal, dan merkuri pun telah ditemukan dalam aerosol rokok elektronik. Sebuah penelitian pada tahun 2013 membuktikan bahwa beberapa logam seperti nikel terjadi pada konsentrasi 2 hingga 100 kali lipat dari rokok.
Nikotin cair sintesis dalam rokok elektrik juga mengandung perasa buatan dan pengawet makanan. Bahan-bahan ini aman bila dikonsumsi secara biasa, tapi lain lagi bila dihisap. Bakteri penyebab pneumonia juga akan makin kebal seiring Anda mengisap rokok elektrik.
Popularitas rokok elektronik makin berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Embel-embel 'elektrik' sebenarnya tak mengurangi bahaya rokok jenis ini bagi kesehatan. The New England Journal of Medicine baru-baru ini mempublikasikan bahwa rokok elektronik melepaskan formaldehida. Zat tersebut bisa menjadi penyebab kanker (karsinogen) ketika dipanaskan dengan baterai yang diatur pada tegangan tinggi. Pada 28 Januari, Departemen Kesehatan Masyarakat California, AS, merilis sebuah laporan yang menyatakan rokok elektronik merupakan ancaman bagi kesehatan
Berdasarkan penelitian yang ada saat ini, sebenarnya rokok elektronik lebih berbahaya dari rokok biasa. Menurut Asosiasi Paru Amerika, rokok biasa menghasilkan sekitar 7000 zat kimia saat dibakar dan banyak diantaranya beracun. Sementara itu rokok elektronik tidak begitu berbahaya bagi perokok pasif. Pengguna rokok elektronik menghembuskan sedikit apa yang mereka isap. Alat mereka tak memancarkan aerosol. Rokok, sebaliknya, mencemari udara dan paru-paru orang lain secara signifikan.
Jadi, apakah rokok ini aman? Semua ini tergantung tiap tiap pribadi mengetahui seberapa jauh tentang kandungan dalam rokok, bahaya merokok serta manfaat dan kerugian orang yang merokok. Dan sebagai manusia yang menggunakan akal, harusnya tahu apa yang harus ia lakukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang disekitarnya. (^_^)

No comments:

Post a Comment